Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Sering Bongkar Beton Penghalang Trotoar, Begini Antisipasi Pemerintah

Joni Lono Mulia - Kamis, 8 November 2018 | 11:48 WIB
Pemotor bongkar paksa
Instagram - infia_fact
Pemotor bongkar paksa

Dikarenakan seringnya petugas mereka merapikan beton penghalang di trotoar yang sebelumnya dibongkar sejumlah pengendara motor.

Sebagaimana yang diungkapkan Kasie Pemerintahan yang merangkap Kasie Prasarana dan Sarana Kelurahan Menteng Atas, Ahmad Iqbal, mengatakan pembongkaran paksa kerap dilakukan pemotor yang ingin melewati trotoar.

(BACA JUGA: Esemka Gak Nongol-Nongol, Sandiaga Uno Mau Jadi Pembeli Pertama)

Pihaknya berencana akan memasang pagar besi demi mencegah pemotor melakukan hal yang sama berulang kembali.

Pagar tersebut hanya bisa dilewati pejalan kaki.

"Kalau bisa ya dibuat pagar pakai besi. Tapi ada space untuk pejalan kaki nanti. Artinya dibuat permanen. Kalau petugas mesti pantau susah," kata Ahmad Iqbal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sekelompok pemotor "bergotong royong" menggeser beton pembatas di trotoar Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo. . Terlihat dalam video, 4 orang pemotor, bersama-sama menggeser palang beton pembatas trotoar agar para pengendara motor lainnya dapat melalui pedestrian tersebut. . Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. . Ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact) on

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com,Instagram

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa