Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Terima Ditilang, Pemotor Caci Maki Polisi Di Media Sosial, Keciduk 2 Kali

Joni Lono Mulia - Kamis, 8 November 2018 | 19:30 WIB
HN (tengah) akhirnya dijemput Polisi
Andri M Dani/Tribun Jabar
HN (tengah) akhirnya dijemput Polisi

Otomotifnet.com - Seorang warga Dusun Karanganyar, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Ciamis, HN (27), terpaksa berurusan dengan kepolisian.

Gara-gara HN lewat akun Facebook mengata-ngatai polisi dengan bahasa kasar.
Motifnya dia melakukan hal itu gara-gara kesal ditilang oleh polisi hari Kamis (1/11/2018).

HN ditilang anggota Polres Ciamis yang tengah menggelar razia Operasi Zebra di wilayah Banjarsari Kamis (1/11/2018) karena tidak memakai helm, tidak bawa SIM/STNK dan kondisi motornya terondol; tanpa bodi, tanpa pelat nomor dan sepatbor.

Setelah ditilang, HN diam-diam mengambil foto polisi yang tengah melaksanakan Operasi Zebra di Banjarsari tersebut.

Kesal dirinya kena tilang, HN siang harinya nekad meng-upload foto polisi yang sedang razia lalu lintas tersebut di akun Facebook-nya.

(BACA JUGA: Keburu Heboh, Bukan Esemka Yang Mau Meluncur, Tapi Mobil Ini)

Tak hanya mengunggah foto, dia juga menambahi dengan kata-kata kasar terhadap polisi.

Akun Facebook HN yang berisi kata-kata kasar terhadap institusi polisi tersebut terjaring oleh jajaran Polres Ciamis yang tengah melakukan patroli cyber.

Malam itu juga HN dijemput petugas untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskirim AKP, Hendra Vermanto dan Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni, mengatakan, langkah polisi menilang HN sudah sesuai prosedur di Mapolres Ciamis, (5/11/2018).

Tersangka mengendarai sepeda motor tanpa SIM/STNK, tak menggunakan helm, dan kondisi sepeda motornya terondol (tanpa bodi, sepatbor, dan tanpa pelat nomor).

(BACA JUGA: Gas Meledak, Daihatsu Espass Hancur Di Bekasi)

Polisi memperlihatkan barang bukti screen shot
Andri M Dani/Tribun Jabar
Polisi memperlihatkan barang bukti screen shot

Kemudian HN menumpahkan kekesalannya karena ditilang polisi di akun Facebook-nya dengan bahasa yang kasar, bernada caci-maki terhadap polisi, dan terkesan provokatif.

“Tentu hal tersebut bisa menimbulkan opini negatif terhadap polisi dan terkesan membenturkan lembaga kepolisian dan TNI. Hal ini berbahaya, tak bisa dibiarkan," ujarnya.

"Padahal ia sendiri yang bersalah, ia ditilang karena berkendara tak sesuai aturan. Anggota kami hanya melakukan penindakan setiap pelanggaran lalu lintas,” tambahnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada kesempatan tersebut sempat membacakan kata-kata kasar berisi umpatan terhadap polisi dari screenshoot akun Facebook HN.

(BACA JUGA: Nasib Pengendara Mercy Yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Begini Jadinya)

HN di hadapan para wartawan mengakui kesalahannya. Ia mengaku melakukan semuanya karena kesal lantaran ditilang polisi saat mengendarai motor di Banjarsari, (1/11/2018).

Karena kesal ia iseng mengambil foto kemudian dituangkannya di akun Facebook.

Namun gara-gara iseng tersebut, kini HN terjerat proses hukum. Ia dijerat ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 (perubahan UU No 11 2008) tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

HN secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga kepolisian.

(BACA JUGA: Avanza, Xenia, Mobilio Dan Ertiga Transmisi Manual Masih Banyak Peminatnya )

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

Jangan sampai menyebar ujaran kebencian di ruang yang bisa dibaca banyak.

(BACA JUGA: Daihatsu Xenia Jadi Nunduk, Rahasianya Per BMW Dan Sokbreker Custom)

Dari pantauan, akun HN yakni “Han Sen Keris” sudah tidak lagi membuat status yang berisi caci-maki terhadap polisi.

Yang muncul adalah permohonan maaf secara terbuka HN untuk jajaran kepolisian.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa