Kemudian HN menumpahkan kekesalannya karena ditilang polisi di akun Facebook-nya dengan bahasa yang kasar, bernada caci-maki terhadap polisi, dan terkesan provokatif.
“Tentu hal tersebut bisa menimbulkan opini negatif terhadap polisi dan terkesan membenturkan lembaga kepolisian dan TNI. Hal ini berbahaya, tak bisa dibiarkan," ujarnya.
"Padahal ia sendiri yang bersalah, ia ditilang karena berkendara tak sesuai aturan. Anggota kami hanya melakukan penindakan setiap pelanggaran lalu lintas,” tambahnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada kesempatan tersebut sempat membacakan kata-kata kasar berisi umpatan terhadap polisi dari screenshoot akun Facebook HN.
(BACA JUGA: Nasib Pengendara Mercy Yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Begini Jadinya)
HN di hadapan para wartawan mengakui kesalahannya. Ia mengaku melakukan semuanya karena kesal lantaran ditilang polisi saat mengendarai motor di Banjarsari, (1/11/2018).
Karena kesal ia iseng mengambil foto kemudian dituangkannya di akun Facebook.
Namun gara-gara iseng tersebut, kini HN terjerat proses hukum. Ia dijerat ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 (perubahan UU No 11 2008) tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
HN secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga kepolisian.
(BACA JUGA: Avanza, Xenia, Mobilio Dan Ertiga Transmisi Manual Masih Banyak Peminatnya )
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR