Otomotifnet.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pengojek online berhasil menarik perhatian dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ini dikarenakan demo yang dilakukan para driver yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menyebabkan macet parah di beberapa lokasi.
Setidaknya ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator, di antaranya open suspend tanpa syarat, hapus praktik kewajiban berbadan hukum.
Lalu juga ada tuntutan untuk pemberian pelatihan dan hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Gojek dan Grab.
(BACA JUGA: Tragis! Gegara Senggolan Motor, Driver Gojek Kritis Dikeroyok Dan Dibacok)
Menteri Perhubungan pun mengeluarkan ancaman sanksi hingga pencabutan izin operasional kepada kedua pihak operator, yakni Grab dan Gojek apabila masalah tak kunjung diselesaikan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan, pihaknya menghargai hak setiap warga negara dalam menyuarakan dan menyampaikan pendapat.
Namun harus secara damai dan dalam koridor hukum serta peraturan yang berlaku.
"Atas dasar ini, manajemen Grab sepakat untuk bertemu dengan perwakilan Aliando dengan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan," kata Tri, Senin (19/11/2018) dikutip dari Kompas.com.
(BACA JUGA: Kisruh Terus-Terusan, Kemenhub Bakal Beri Sanksi Ke Go-Jek Dan Grab)
Pertemuan tersebut dilakukan pada Senin (12/11/2018) lalu dengan melibatkan mitra-mitra pengemudi aktif GrabCar dan berbagai komunitas untuk mewakili padangan mereka.
"Dalam pertemuan tersebut, manajemen Grab telah menjelaskan dan menjawab tuntutan dari perwakilan Aliando.
Prioritas Grab adalah untuk mendukung para mitra pengemudi yang bekerja secara jujur dan melindungi mata pencaharian dan sumber pendapatan mereka," ujarnya.
Tri menjelaskan, Grab tidak bisa membuka penangguhan (open suspend) tanpa syarat seperti yang dituntutukan oleh pengunjuk rasa saat itu.
(BACA JUGA: Demi Keamanan, Grab Pasang 1.000 Kamera CCTV Di Mobil Taksi Online)
Menurutnya, penangguhan (suspend) hanya akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran kode etik mitra pengemudi, seperti penggunaan GPS palsu dan memiliki cancellation rate (tingkat pembatalan dari konsumen) yang tinggi.
Selain itu, keluhan serius dari penumpang juga bisa menjadi salah satu penyebab suspend.
Walau begitu, pihak Grab akan tetap membuka ruang bagi para driver untuk menjelaskan dan menyampaikan aspirasinya terkait suspend.
Jika bukti-bukti mendukung bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran, maka penangguhan dapat dibuka.
"Berdasarkan komunikasi rutin kami dengan komunitas mitra pengemudi dan polling yang kami lakukan terhadap pengguna App (Aplikasi)"
"Mayoritas mendukung upaya-upaya kami untuk melindungi penghasilan para mitra yang bekerja dengan jujur," terangnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR