Otomotifnet.com - Kendaraan roda dua rencananya akan kena kebijakan electronic road pricing (ERP).
Rencana ini akan disiapkan tiga perusahaan yang mengikuti lelang dan lolos tahap pre-qualification.
"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, sepeda motor justru dilarang melintasi ruas jalan berbayar.
(BACA JUGA: Mending Nyerah Deh, Polisi Akan Berlakukan Sidang Tilang di Tempat)
Namun, Sigit memastikan beleid ini tidak akan berlaku lagi.
Sebab Pemprov DKI tengah menyusun perda tentang jalan berbayar bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kan kami mau bikin Perda, sudah masuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)," ujar Sigit.
Dalam penerapannya, motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. Tarif ini juga akan diatur dalam perda.
"Bedalah (tarif) roda dua dengan roda empat. Bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," kata Sigit.
(BACA JUGA: Kena Tilang Elektronik Tapi Bukan Pemilik Kendaraan, Nih Prosedurnya)
Sudah ada tiga perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan ERP.
Dalam waktu dekat, ketiga perusahaan ini akan mengikuti PoC (proof of concept) atau evaluasi teknis dari konsep yang ditawarkan.
Uji teknis akan dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR