Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Kata Polisi Terkait Keabsahan STNK Motor Listrik

Ignatius Ferdian - Minggu, 9 Desember 2018 | 10:00 WIB
Motor listrik Gesits saat dijajal Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan
Kompas.com/Iihsanuddin
Motor listrik Gesits saat dijajal Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan

"Saat pendaftaran terdapat SUT, dan SRUT, Faktur, mengisi formulir, dan identitas diri atau KTP," ucap Halim kepada Kompas.com, Selasa (4/12/2018) sore.

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

"Jadi tidak masalah selagi ada persyaratan itu, karena sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Halim lagi.

Editor : Iday
Sumber : motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa