Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Damai, Dua Pengendara Motor Serempetan Tetap Dibawa Ke Meja Hijau

Irsyaad Wijaya - Jumat, 14 Desember 2018 | 12:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor(gas2.org)
Ilustrasi kecelakaan motor(gas2.org)

Pada sidang terakhir, Rabu (12/12/2018), pledoi dibacakan oleh pengacara. 

Ternyata pada akhir sidang, hakim menjatuhkan vonis kepada Mulyadi.

“Soal banding keluarga masih pikir-pikir. Kalau keluarga meminta untuk banding atas vonis hakim kami siap,” jelas Slamet.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Mulyadi Buruh Pembuat Tahu di Kudus Dipenjara karena Kasus Serempetan Motor

 

 

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa