Saat dirawat, Mulyadi punya itikad untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi pengobatan sebesar Rp 1,5 juta.
“Singkatnya keduanya sudah sepakat berdamai. Ternyata penyidik dari kepolisian melanjutkan proses hukum hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Slamet.
Mulyadi dijerat Pasal 310 ayat 3, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya Mulyadi harus menjalani penahanan mulai 8 November 2018.
(Baca Juga : Truk Proyek Serempet Mobil Warga, Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Moril, Ini Langkahnya)
Pada 26 November 2018, dia mulai diadili di meja hijau dengan sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan.
Sepekan kemudian, 3 Desember 2018, sidang kembali berlanjut yakni pembuktian sekaligus jawaban atas permohonan penangguhan penahanan.
Sidang kembali digelar pada 10 Desember, saat itu agendanya tuntutan kepada Mulyadi.
Dia dituntut oleh jaksa hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 6 bulan.
(Baca Juga : Tren Truk Oleng Makan Korban, Pengendara Motor Ambruk Kesenggol Bak)
Editor | : | Iday |
KOMENTAR