Otomotifnet.com - Seorang pemotor divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dari kasus senggolan motor.
Pemotor bernama Mulyadi asal Kudus, Jawa Tengah terlibat kecelakaan lalu lintas yakni bersenggolan motor dengan Sulasih.
Mulyadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (12/12/2018) kemarin.
Saat itu, Mulyadi hendak berangkat kerja.
(Baca Juga : Detik-Detik Anak Muda Ngebut dan Jatuh, Nendang Motor Sendiri dan Ngomel Sama Orang Yang Serempetan Dengannya)
Begitu juga Sulasih, hendak berangkat kerja sebagai buruh swasta.
Saat di Jl Sosrokartono, tepatnya depan sebuah minimarket, Mulyadi yang memakai motor pun menyeberang.
Singkat cerita terjadilah serempetan dengan Sulasih yang sama-sama memakai motor.
“Baik Mulyadi maupun Sulasih sudah saling memaafkan. Sulasih sempat dirawat di RS Mardi Rahayu selama tujuh hari,” kata Slamet Riyadi, pengacara yang berbaik hati membantu Mulyadi.
(Baca Juga : Bikin Syok! Emak-emak Diserempet Ghost Rider, Datang Tak Terduga)
Saat dirawat, Mulyadi punya itikad untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi pengobatan sebesar Rp 1,5 juta.
“Singkatnya keduanya sudah sepakat berdamai. Ternyata penyidik dari kepolisian melanjutkan proses hukum hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Slamet.
Mulyadi dijerat Pasal 310 ayat 3, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya Mulyadi harus menjalani penahanan mulai 8 November 2018.
(Baca Juga : Truk Proyek Serempet Mobil Warga, Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Moril, Ini Langkahnya)
Pada 26 November 2018, dia mulai diadili di meja hijau dengan sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan.
Sepekan kemudian, 3 Desember 2018, sidang kembali berlanjut yakni pembuktian sekaligus jawaban atas permohonan penangguhan penahanan.
Sidang kembali digelar pada 10 Desember, saat itu agendanya tuntutan kepada Mulyadi.
Dia dituntut oleh jaksa hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 6 bulan.
(Baca Juga : Tren Truk Oleng Makan Korban, Pengendara Motor Ambruk Kesenggol Bak)
Pada sidang terakhir, Rabu (12/12/2018), pledoi dibacakan oleh pengacara.
Ternyata pada akhir sidang, hakim menjatuhkan vonis kepada Mulyadi.
“Soal banding keluarga masih pikir-pikir. Kalau keluarga meminta untuk banding atas vonis hakim kami siap,” jelas Slamet.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Mulyadi Buruh Pembuat Tahu di Kudus Dipenjara karena Kasus Serempetan Motor
Editor | : | Iday |
KOMENTAR