Otomotifnet.com - Sempat diberlakukan di zaman pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama, aturan pembatasan motor kembali mengemuka.
Hal ini saat para pemangku kepentingan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat berkumpul di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Mereka melaksanakan FGD mengenai sistem ganjil genap di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Melibatkan berbagai stakeholder yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Mereka mengusulkan agar ada pengendalian kendaraan roda dua untuk menghilangkan kesan diskriminatif bagi pengendara yang terdampak aturan ganjil genap.
Salah satu peserta diskusi, Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto merekomendasikan agar Gubernur Anies Baswedan mengatur jumlah kendaraan roda dua yang dapat melintas di jalan protokol ibu Kota.
Baca Juga : Lampu Merah Sudah Tua, Nyala Hijau Cuma Lima Detik Bikin Panik
Ia juga meminta melanjutkan kebijakan ganjil genap pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.
"Pengendalian kendaraan roda dua, sebagaimana disepakati peserta diskusi, merupakan upaya membuat kebijakan yang adil"
"Artinya, menyasar pada seluruh kelompok pengendara," kata AKBP Budiyanto menyampaikan hasil diskusi yang digelar di Kantor Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, pengendalian kendaraan roda dua pada ruas jalan terdampak ganjil-genap, juga diyakini dapat ikut berkontribusi meningkatkan kecepatan berkendara.
Sehingga arus lalu lintas lebih lancar dan produktivitas distribusi barang serta jasa pun meningkat.
Dalam forum diskusi yang digagas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dipandu oleh Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas itu, para peserta turut menyampaikan apabila sistem ganjil-genap diteruskan.
Penindakan hukumnya agar terhubung dengan tilang elektronik yang telah berlaku sejak 1 November di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Pembatasan lalu lintas melalui skema ganjil-genap sendiri berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember di sembilan ruas jalan Ibu Kota.
Baca Juga : Pengemudi Tertidur Sekejap, Kijang Innova Senderan Ke Badan Jalan
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur No.106/2018, sembilan ruas jalan itu, antara lain:
- Jalan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun),
- Jalan Gatot Subroto,
Editor | : | Iday |
KOMENTAR