Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cantiknya Kadang Bikin Gagal Fokus, Polwan Punya Aturan Dandan Ketat

Ignatius Ferdian - Sabtu, 29 Desember 2018 | 09:00 WIB
Polwan dilarang menjalani prosedur operasiplastik untuk alasan kecantikan
IG/@polwanpolisi_
Polwan dilarang menjalani prosedur operasiplastik untuk alasan kecantikan

Polwan juga tidak diperkenankan memakai perhiasan selama bertugas, kecuali cincin.

Itu pun hanya maksimal dua buah dan dengan ukuran yang wajar.

Perhiasan yang diizinkan saat bertugas hanya cincin maksimal dua buah
IG/@polwan_indonesia
Perhiasan yang diizinkan saat bertugas hanya cincin maksimal dua buah

Lantas bagaimana dengan make up?

Kalau cuma lipstick, bedak dan peralatan kecantikan standar masih diperbolehkan, yang penting tidak berlebihan.

Maskara masih boleh boleh buat dipakai, tapi kalau extention bulu mata itu jelas dilarang.

(Baca Juga : Nekat! Ogah Kena Tilang Gak Pakai Helm, Siswi Ini Malah Pukul Polwan Hingga Duel Di Jalan Raya)

"Tidak ada aturan baku ya soal ini," kata Naning lagi.

"Misal kami larang polwan lakukan sulam alis, padahal sekarang sudah ada teknologi sulam alis yang tampak natural, jadi dirasa saja apakah penampilan itu berlebihan atau tidak," jelasnya.

Make up wajah tidak boleh berlebihan
IG/@polwan_indonesia
Make up wajah tidak boleh berlebihan

Yang jelas tidak boleh bagi Polwan adalah melakukan operasi plastik.

Bukan tanpa alasan, operasi plastik dilarang karena bisa dikategorikan sebagai pemalsuan identitas.

(Baca Juga : Bisa Gagal Fokus Nih, Kena Tilang Polwan Cantik Yang Pakai Motor Antik)

Polwan cantik
IG/@polwanpolisi_
"Namun dengan catatan operasi plastik untuk kecantikan yang dilarang," jelas Naning.

"Kalau untuk prosedur kesehatan misal polwan celaka saat bertugas dan alasan kesehatan lain, tentu ada kebijaksanaan," katanya.

Mulai sekarang percaya kan kalau Polwan itu emang cantiknya bukan kaleng-kaleng, tapi sudah dari sananya!

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa