Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Motor Bakal Sah Jadi Transportasi Umum, Tarif Sampai Asuransi Diatur

Ignatius Ferdian - Senin, 14 Januari 2019 | 17:30 WIB
Ilustrasi ojek online
Kompas.com
Ilustrasi ojek online

Otomotifnet.com - Ojek motor dikabarkan akan segera mendapat payung hukum.

Presiden Joko Widodo mengatakan, di kuartal I 2019 ini pihaknya menerbitkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.

Aturan hukum untuk ojek pengkolan maupun ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tak masuk sebagai transportasi umum.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum.

(Baca Juga : Presiden Jokowi Sebut Ojek Online Bisa Kantongi Rp4-6 juta Sebulan)

Pemerintah akan memanfaatkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 22 UU Nomor 30 memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Transportasi motor, utamanya ojek online dinilai pemerintah sebagai model penciptaan lapangan pekerjaan dan model pekerjaan masa depan, seiring inovasi dan teknologi yang berkembang.

"Inovasi dan teknologi baru lebih cepat dari pada regulasi. Tak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap," jelas Presiden akhir pekan lalu.

Presiden menyatakan, tahun lalu sudah memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi motor.

(Baca Juga : Jokowi Puji Ojek Online, Berani Tembus Batas, Pelopor Profesi Baru)

Kemenhub meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini peraturan ini dalam proses penyusunan. Koordinasi dan komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan, baik aplikator, asosiasi pengemudi dilakukan.

Dalam aturan baru kelak, pemerintah ingin kesetaraan dan keadilan antara aplikator dan pengemudi serta mengedepankan keselamatan dalam operasional ojek.

"Kami berharap peraturan ini bisa win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," tutur Menhub.

(Baca Juga : GOJEK Masuk ke Papua, Ajak Ojek Pangkalan Gabung )

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, secara prinsip pemerintah saat ini masih terbuka dalam penyusunan regulasi baru atas transportasi motor.

Tapi, intinya, beleid ini akan mengatur perlindungan keselamatan penumpang dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek.

"Kami sudah membuat draftnya. Tapi tak mutlak dijadikan norma, bahkan referensi," ujar dia (13/1/2019).

Ada tiga aspek masuk dalam aturan ini. Pertama tarif. Kedua tata cara suspensi atau penghentian sementara operasional pengemudi, ketiga keselamatan pengemudi dan penumpang.

(Baca Juga : Driver 001 Ungkap Ada Kopdar, Demo Ojek Online Dinilai Bermuatan Politis)

Untuk penentuan tarif, Kemhub akan mengkaji akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk masalah suspensi bagi pengemudi yang melanggar, perlu entitas khusus.

Berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum juga masuk di dalamnya.

Antara lain: syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, serta aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi khususnya kecelakaan.

(Baca Juga : Ini Kelanjutan Kasus Kapolda Ditabrak Dan Ditinggal Begitu Saja Sama Pengojek Online)

Selain itu, motor wajib memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan. Meski akan masuk aturan yang sama, aturan ojek pengkolan belum dijelaskan spesifik.

Budi hanya menegaskan, Kemhub telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti organda, aplikator dan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim 10.

Tim ini nantinya yang akan mewakili pemikiran pengemudi ojek online se-Indonesia.

Irwanto, perwakilan pengemudi di Tim 10 berharap pemerintah mendengarkan keluhan para pengemudi ojek.

"Semoga aspirasi kami didengar sehingga seluruh driver bisa sejahtera," tutur dia.

Artikel serupa telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepeda Motor Akan Segera Dilegalkan Sebagai Moda Transportasi Umum

 

Editor : Iday
Sumber : Tribun Bisnis

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa