Otomotifnet.com - Pelaku penggelapan 13 mobil rental berhasil dibekuk pihak kepolisian Denpasar Selatan (9/1/2019).
Wayan Eka Antara (37) ditangkap karena diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, terkait 13 mobil rental yang disewakannya dari korban Rizky Sanusih (26).
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Karsito Putro saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan terduga pelaku diamankan Jalan Danau Beratan Gg. XI-I No 25 Sanur Densel.
(Baca Juga : Klakson Mitsubishi Pikap Bunyi Panjang Gak Berhenti, Penyebabnya Bikin Gemas)
Sementara modusnya menyewa mobil selama 3 bulan sampai batas waktu mobil tidak dikembalikan.
"Awalnya tanggal 10 oktober 2018 lalu, pelapor menyerahkan 1 unit mobil Xenia kepada terlapor di TKP."
"Kemudian berselang 1 bulan korban kembali mengantar mobil kepada terlapor sebanyak 13 unit lagi dan pada bulan Januari mobil sudah harus kembali dan korban menghubungi terlapor namun sampai sekarang terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut," jelas Hadimastika.
Adapun mobil-mobil yang diamankan 1 unit Xenia silver metalik DK 1255 FJ, 1 unit Toyata Avanza putih DK 1266 JQ, 1 unit mobil Datsun warna hitam DK 1574 WK, 1 unit Toyota Calya putih AD 9434 RP.
(Baca Juga : Sapu Bersih! Kepala Dinas Perhubungan Sampai Anak Buah Dipecat, Tercium Bau Korupsi)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Bali |
KOMENTAR