Otomotifnet.com - Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik telah selesai dibuat dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.
Dalam Perpres tersebut, terdapat sejumlah insentif baik fiskal maupun nonfiskal yang telah dirumuskan.
Menurut Satriyo Soemantri Brodjonegoro, Penasihat Khusus Menko Maritim, peraturan yang merupakan percepatan ini diharapkan akan ditandatangani pada Februari 2019.
Tetapi, yang cukup menjadi sorotan adalah peraturan ini tidak mencakupi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.
(Baca Juga : Nissan Lirik Thailand, Pindahkan Produksi Mobil Listrik ke Luar Jepang)
"Dalam pembahasan terakhir, yang kita sepakati bahwa Perpres tersebut fokusnya kendaraan listrik berbasis baterai, jadi yang lain tidak diatur dalam Perpres ini," ucap Satriyo dalam acara diskusi Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI).
Alasannya, dari segi sumber daya Indonesia dinilai lebih siap untuk memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai.
Dengan begitu, dalam peraturan ini kendaraan hybrid dan plug-in hybrid tidak akan mendapat insentif dari pemerintah.
Dalam skema yang ia jelaskan, kendaraan listrik yang diimpor secara utuh atau Completely Build UP (CBU) akan tetap dikenakan pajak bea dan cukai, tetapi soal besarannya belum ditentukan.
(Baca Juga : Seru, Perusahaan China Siap Gempur Mobil Listrik Amerika Serikat)
Sementara, kendaraan listrik yang diimpor tetapi dirakit di Indonesia atau Completely Knock Down (CKD), dan Incompletely Knock Down (IKD) bisa mendapatkan insentif pajak 0 persen.
"Perpres ini hanya mengatur kendaraan listrik berbasis baterai. Yang lain (hybrid dan plug-in hybrid) ikut pasar biasa," ucapnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR