Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Masuk Jalan Tol, Kemenhub Kaji Aspek Perilaku dan Hukum

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Januari 2019 | 18:40 WIB
Ilustrasi motor masuk jalan tol.
Kompas.com
Ilustrasi motor masuk jalan tol.

Otomotifnet.com - Kemenhub akan mengkaji ulang usulan motor boleh melintas di jalan tol.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi.

Menurut Budi, pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.

"Saya memang lagi melakukan kajian, karena kemarin pak Menteri minta dikaji. Tapi maksud dikaji itu dari sisi aspek hukumnya, legalnya aspek kondisi saat ini yang ada, juga aspek perilaku masyarakat tentang lalu lintas," kata Budi di Jakarta (31/1/2019).

(Baca Juga : Viral! Bocah Ingusan Naik Scoopy dan CBR150R Bikin Onar di Bali, Spion Mobil Jadi Incaran)

"Kami memang ada rencana regulasi Peraturan Pemerintah (PP)," sambungnya.

Budi menjelaskan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, Peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP No. 44 tahun 2009.

"Tapi itu tidak harus, didalam pasal 1 A memang ada tambahan bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalan tol khusus untuk motor. Artinya tidak semua jalan tol itu bisa digunakan.

(Baca Juga : Honda BeAT Nyaris Raib, 'Kaki Melayang' Pemilik Gagalkan Pelaku)

Karena ada yang bisa ada yang tidak. Nah, sebenarnya ayat tambahan itu untuk merespon dulu dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara)," bebernya.

Menurut dia, kalaupun ada jalan tol baru dengan karakter yang sama seperti di Suramadu atau di jalan tol Bali itu bisa saja.

Budi menilai kalau ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus motor, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antar kota atau antar provinsi, seperti di Suramadu hanya tiga kilometer dan di Bali hanya 12 kilometer.

Menurut dia, jarak tempuh lebih dari itu tidak memungkinkan untuk dilalui motor karena terlalu riskan.

(Baca Juga : Honda BeAT Meleleh Disatroni Api Misterius, Korban Kesekian Kali)

"Karena kalau misalnya mungkin ada pemikiran orang melihat bahwa jalan tol sekarang bisa dengan motor wah bagimana nanti dengan aspek keselamatannya, safety gimana? Dalam traffic jalan tol itu setiap perlilaku moda transportasi itu berbeda-beda," paparnya.

"Kalau di kita jalan tol ekslusif hanya untuk kendaraan roda dua empat, sehingga kesempatan bisa maksimal. Tapi gimana kalau ada motor? Tentu kecepatan bisa berbeda, karakter prilakunya juga berbeda," sambungnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa