Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Muncul Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Dilarang Kredit Motor Dan Mobil

Irsyaad Wijaya - Kamis, 31 Januari 2019 | 08:40 WIB
Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, suasana la
Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, suasana la

Otomotifnet.com - Tilang elektronik berlaku di sejumlah jalan di DKI Jakarta.

Bagi pengendara motor dan pengemudi mobil yang terpantau kamera CCTV melanggar lalu lintas diwajibkan membayar denda tilang.

Apabila tak membayar denda tilang kurang lebih dua pekan setelah surat tilang dikirim ke rumah, polisi berhak memblokir STNK.

Nantinya STNK yang sudah diblokir baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda.

Selain itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi menjelaskan ada aturan baru yang sedang digodok.

(Baca Juga : Sebanyak 1.500 Surat Tilang Dikirim, Diblokir Jika Tak Ada Respons)

"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Herman (28/1/2019).

Nantinya, menurut Herman, pelanggar lalu lintas namanya diblokir dan tak bisa mengajukan kredit kendaraan.

Karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ucap Herman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Dilarang Kredit Kendaraan.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa