Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Mercy E400 Tabrak Honda BeAT di Solo, Pemotor Meninggal, Pengemudi Divonis 1 Tahun Penjara

Ignatius Ferdian - Jumat, 1 Februari 2019 | 19:50 WIB
Babak akhir kasus kecelakaan pengemudi Mercy tabrak pemotor Honda BeAT di Solo.
Enggar/GridOto_TribunSolo.com
Babak akhir kasus kecelakaan pengemudi Mercy tabrak pemotor Honda BeAT di Solo.

Otomotifnet.com - Terdakwa kasus kasus Mercy vs Honda BeAT di Solo, Jawa Tengah akhirnya resmi divonis.

Pengemudi Mercy resmi divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo (29/1/2019).

Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.

"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.

(Baca Juga : Mercy GLE dan Kijang Innova Berhenti, Pengemudi Buang 300 Kg Bungkusan ke Sungai)

"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol sendiri telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Iwan menilai keputusan majelis hakim tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal.

Terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

(Baca Juga : Artis Jessica Iskandar Jual Mercy, Model SUV, Bodi Semulus Wajahnya)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tribun Solo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa