Majelis hakim menilai sikap koorperatif Iwan serta perdamaian yang telah terjadi dengan keluarga alm Eko menjadi pertimbangan hukum.
Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.
Hal tersebut karena sudah ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai takdir Yang Kuasa.
Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.
Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Artikel iserupa telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR