Otomotifnet.com - Terdakwa kasus kasus Mercy vs Honda BeAT di Solo, Jawa Tengah akhirnya resmi divonis.
Pengemudi Mercy resmi divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo (29/1/2019).
Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.
"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.
(Baca Juga : Mercy GLE dan Kijang Innova Berhenti, Pengemudi Buang 300 Kg Bungkusan ke Sungai)
"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol sendiri telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Iwan menilai keputusan majelis hakim tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal.
Terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
(Baca Juga : Artis Jessica Iskandar Jual Mercy, Model SUV, Bodi Semulus Wajahnya)
Majelis hakim menilai sikap koorperatif Iwan serta perdamaian yang telah terjadi dengan keluarga alm Eko menjadi pertimbangan hukum.
Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.
Hal tersebut karena sudah ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai takdir Yang Kuasa.
Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.
Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Artikel iserupa telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR