Namun, kalau dilihat dari Permen No 51 tahun 2009 berkaitan dengan Pekerjaan Kefarmasian.
Atau Permen No. 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Sebelum masuk ke jalan tol, mereka sempat memblokir jalan yang mereka lewati.
(Baca Juga : Tips Nissan Terra Pasang Power Back Door, Bagasi Bisa Buka-Tutup Otomatis)
Setelah berhasil menghadang mobil, mereka langsung bergerombol dan masuk ke jalan tol.
Pemotor ini, masuk melalui interchange Cawang dari arah Tanjung Priok menuju ke tol dalam kota.
Apapun yang mereka suarakan, tentu sudah menyalahi aturan dengan masuk ke dalam tol, yang tidak diperbolehkan untuk kendaraan roda dua.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | jadetabek.info |
KOMENTAR