Awalnya mengaku beraksi hanya sekali, namun akhirnya Ia mengaku telah tiga kali beraksi.
"Tiga kali ini Pak. Dua kali di Surabaya tapi tidak dapat apa-apa. Baru kali ini dapat motor," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengungkapkan, selain mengamankan V-Ixion milik korban, polisi juga menyita kunci T.
"Buronan RML adalah residivis. Sedangkan pelaku J mengaku baru beraksi sekali. Namun keterangannya terus berubah," ungkapnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tukang Cukur Tunggu Pelanggan Sampai Tertidur, Motor Vixionnya Raib Digondol Maling
Editor | : | Iday |
KOMENTAR