Otomotifnet.com - Sebuah Yamaha V-Ixion yang diparkir raib dicuri.
Pemiliknya Nur Amin (28), pemangkas rambut yang tertidur saat V-Ixion miliknya digondol maling di Bangkalan, Madura, (13/2/19).
"Saya sudah mengunci setang motor," ungkap Amin saat ditemui di Mapolsek Kamal (15/2/2019).
Saat itu pencuri memanfaatkan kelengahan korban, karena Amin tertidur pulas di salah satu kursi di dalam pangkas rambut.
(Baca Juga : Maserati, Bentley, Mazda, Hingga Pajero KTT Apec di Papua Nugini Raib, Total 284 Unit)
"Saya terbangun karena ada pelanggan yang mau potong rambut. Tapi motor kok tidak ada," pungkasnya.
Upaya Amin mencari tahu keberadaan motornya di sekitar lokasi tak membuahkan hasil.
Beruntung, sejumlah anggota Unitreskrim Polsek Kamal melintas.
Konsentrasi massa menarik perhatian polisi.
Kapolsek Kamal AKP Sudaryanto mengatakan, anggotanya langsung menyebar untuk melakukan pengejaran begitu mengetahui telah terjadi pencurian motor.
(Baca Juga : Diduga Pakai Ilmu Sirep, Maling Gondol Dua Motor Sekaligus, Komplet Sama STNK dan BPKB)
"Ternyata pelaku kabur ke arah selatan. Pelariannya terhenti lantaran tak bisa menembus akses penjagaan Lanal (Pangkalan TNI AL) Batuporon," kata Sudaryanto.
Kendati demikian, lanjutnya, pelaku tetap berupaya kabur.
Namun langkah seribu pelaku terhenti setelah timah panas dari polisi mengenai betis kanannya.
Pelaku diketahui berinisial J (22) yang beraksi bersama temannya.
(Baca Juga : Komplotan Maling di Lumajang Dibekuk, Beraksi di Ponorogo, Gasak 13 Motor)
"Dia yang membawa kabur motor. Sedangkan temannya berinisial RML bertugas merusak kunci motor korban," pungkas Sudaryanto.
Hingga saat ini, polisi terus memburu keberadaan RML.
Usai beraksi, RML mengendarai Yamaha Vega sedangkan Junaidi membawa kabur V-Ixion.
Di hadapan penyidik Polsek Kamal, keterangan J berubah-ubah.
(Baca Juga : Maling Motor Terpergok, Ngumpet di Sungai, Kepala Nongol Ketahuan Petugas)
Awalnya mengaku beraksi hanya sekali, namun akhirnya Ia mengaku telah tiga kali beraksi.
"Tiga kali ini Pak. Dua kali di Surabaya tapi tidak dapat apa-apa. Baru kali ini dapat motor," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengungkapkan, selain mengamankan V-Ixion milik korban, polisi juga menyita kunci T.
"Buronan RML adalah residivis. Sedangkan pelaku J mengaku baru beraksi sekali. Namun keterangannya terus berubah," ungkapnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tukang Cukur Tunggu Pelanggan Sampai Tertidur, Motor Vixionnya Raib Digondol Maling
Editor | : | Iday |
KOMENTAR