Sukamdani berjanji pihaknya akan ikut mengawasi dan menertibkan para pengguna Migo supaya tidak melintas di jalan-jalan raya sesuai dengan pernyataan Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, polisi melarang sepeda listrik Migo beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.
"Ya mau ditertibkan dulu lah. Jangan sampai ke Jalan raya. Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman (13/2/2019).
Saat ini, sekitar 200 stasiun persewaan sepeda listrik Migo sudah tersebar di area DKI Jakarta berada di area perumahan atau residensial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manajemen Sepeda Listrik Migo Mengaku Sudah Larang Pelanggannya Melintas di Jalan Raya".
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR