Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditegur Polisi, Migo Akui Sudah Larang Penyewa Seliweran di Jalan Raya

Ignatius Ferdian - Minggu, 17 Februari 2019 | 12:30 WIB
Sejumlah pelajar SMA penyewa selis di Stasiun Migo Jalan Kayu Manis Barat, tak jauh dari Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (13/2/2019). 
Sejumlah pelajar SMA penyewa selis di Stasiun Migo Jalan Kayu Manis Barat, tak jauh dari Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (13/2/2019). 

Otomotifnet.com - Saat ini polisi sedang mengevaluasi keamanan sepeda listrik untuk dipakai di jalan raya.

Hal ini tentu disambut secara positif oleh Manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo.

Manajemen Migo mengaku telah melarang para konsumen atau penyewa sepeda listrik Migo untuk melintas di jalan raya.

Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani mengatakan, larangan tersebut telah tertera di aplikasi Migo yang dimiliki oleh setiap pengguna.

(Baca Juga : Pakai Sepeda Listrik Migo di Jalan Raya, Polisi Bakal Tertibkan Pengguna)

"Kami sangat tindak tegas bagi para pengguna yang menyalahi aturan karena di aplikasi kami itu sudah jelas sekali bahwa memang harus menaati seluruh peraturan lalu lintas," kata Sukamdani (16/2/2019).

Apabila konsumen masih melanggar, maka manajemen Migo akan melakukan pemblokiran terhadap pemilik akun sehingga tidak bisa menyewa lagi.

Ia mengatakan, penyewa Migo hanya boleh melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda.

"Memang kami tidak memungkiri banyak sekali pengguna yang melewati jalan-jalan protokol yang seharusnya tidak boleh," ujar Sukamdani.

Migo sepeda listrik
Harryt
Migo sepeda listrik

(Baca Juga : Mau Bisnis Tanpa Uang? Penyewaan Sepeda Listrik Migo Jawabannya)

Sukamdani berjanji pihaknya akan ikut mengawasi dan menertibkan para pengguna Migo supaya tidak melintas di jalan-jalan raya sesuai dengan pernyataan Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, polisi melarang sepeda listrik Migo beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.

"Ya mau ditertibkan dulu lah. Jangan sampai ke Jalan raya. Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman (13/2/2019).

Saat ini, sekitar 200 stasiun persewaan sepeda listrik Migo sudah tersebar di area DKI Jakarta berada di area perumahan atau residensial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manajemen Sepeda Listrik Migo Mengaku Sudah Larang Pelanggannya Melintas di Jalan Raya".

 

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa