Otomotifnet.com - Oli pada motor yang rata-rata diganti satu bulan sekali, banyak orang awam bilang itu sebagai limbah.
Tapi, buat sebagian orang oli bekas merupakan ladang bisnis yang cukup potensial.
Ada yang bilang didaur ulang dan dijadikan oli palsu.
Salah satu investigasi ke RF Motorworks di Perumahan Papanmas Tambun, Kabupaten Bekasi beri penjelasan.
(Baca Juga : Ibu Pengendara Vespa Santai Nerobos Lampu Merah, Jatuh Disosor Accord)
Mereka punya oli bekas yang telah dikumpulkan dalam waktu tertentu.
Dendy Herbiwanto sang owner bilang, ia punya langganan tetap untuk mengambil oli bekas yang termasuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
“Orangnya datang ke sini jika oli sudah banyak biasanya langsung diangkut,” ucap Dendy.
Saat berkunjung ke bengkelnya, kebetulan sedang kedatangan orang yang biasa mengambil oli bekas.
(Baca Juga : Peternakan Motor 2-Tak, Deretan Yamaha RX-King Kinclong, Part Masih Ori)
Dengan pikap hitam dan terdapat sekitar 3 drum besar berukuran 209 liter dengan cepat Roy sang pengepul menuangkan oli bekas untuk dimasukkan ke dalam drum di atas mobil.
Sempat penasaran ke mana arah oli bekas ini mengarah, pengepul pun beri jawaban.
“Oli bekas ini mau dijual untuk pembakaran aspal baru dan dikirimnya juga ke luar kota, biasanya ke Bangka Belitung,” ucap Roy dengan logat Batak.
Oli yang saat ini dihargai Rp 1.300 per liter diambil dari bengkel-bengkel harganya sering berubah-ubah.
(Baca Juga : Kawasaki Ninja 150R, Cerita Pilu Pehobi Modif Yang Akhiri Hidupnya)
Tergantung permintaan dan stok oli bekas yang tersedia.
“Kalau permintaan lagi ramai dan stok di bengkel lagi sepi biasanya harga naik bisa sampai Rp 2.500-3.000 per liternya,” tambahnya.
Menurut Roy, dulu ada produsen oli swasta yang mau mengambil oli bekas ini untuk disuling dan dimurnikan.
Tetapi, bukan untuk dipalsukan ya.
(Baca Juga : Yamaha RX-King Cobra Mewah, Seri Paling Bandel, Harga Tembus Rp 70 Jutaan)
Untuk pendapatan jumlah oli yang didapat perharinya Roy tidak bisa memprediksi.
“Terkadang 3 drum bisa penuh terkadang cuma dapat 1 drum alias tidak bisa diprediksi.
Untuk sekarang bisa dipastikan bahwa tidak ada lagi pengepul oli bekas yang menjualnya untuk dijadikan oli palsu. Bisa ditangkap kalau jual untuk itu,” tutupnya.
Oli bekas yang termasuk limbah B3, sangat haram dibuang ke lingkungan sekitar.
(Baca Juga : Main ke Showroom Mobil Mewah, Raffi Ahmad Malah Jajal Moge Rp 500 Juta, Enak Katanya)
Karena menurut BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah), oli bekas sangat dilarang dibuang sembarangan ke lingkungan.
Karena akan mempengaruhi kualitas air, tanah, dan sangat mudah terbakar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang pengolahan limbah B3, ada 7 tahap pemberlakuan terhadap limbah jenis ini.
Tahap tersebut sumber atau penghasil, limbah ditampung sementara, pada satu titik dipindahkan, diangkut ke pengepul, ada pemanfaat, pengolahan, penimbunan dan pemusnahan limbah B3.
Oli bekas secara kimia bisa bersifat seperti minyak goreng bekas yang dibuang ke got atau saluran air.
Limbah ini akan tetap berada di lapisan teratas ketika menyatu dengan air serta bersifat mencemar lingkungan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR