Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang Naik 10 Kali Lipat, Enggak Punya SIM Kena Rp 1 Juta!

Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Maret 2019 | 12:50 WIB
Ilustrasi tilang oleh petugas
@TMCpoldametro
Ilustrasi tilang oleh petugas

Otomotifnet.com - Pelanggaran lalu lintas biasanya dikenai dengan surat tilang.

Nantinya akan dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan di jalan.

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya kini semakin berat.

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat.

(Baca Juga : Yamaha NMAX Kena Tilang Oknum Polisi, Kapolres: Jangan Cari-cari Kesalahan Masyarakat)

Sanksi denda atau tilang naik dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

(Baca Juga : Polisi Tidak Tilang Sepeda Listrik, Tapi Langsung Diangkut Kalau Melintas di Jalan Raya)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa