Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Naik Motor Sambil Merokok Bakal Ditilang, Dendanya Enggak Sembarangan!

Panji Nugraha - Jumat, 22 Maret 2019 | 19:40 WIB
tribunnews.com

Otomotifnet.com - Di belakang pengendara motor yang merokok, suka bikin kesel, selain asepnya yang lari ke belakang, debunya bisa saja masuk ke mata pengendara lain.

Sekarang, naik motor sambil merokok bisa kena tilang dan sanksinya enggak murah.

Ini bukan isapan jempol, karena kini sudah ada dasar hukumnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan  RI Nomor PM 12 tahun 2019.

Isinya tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

(Baca Juga : Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)

Dalam Pasal 6 salah satu butirnya berbunyi  “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitakan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.

Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Dari Peraturan Menteri tersebut jelas melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktifitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.

Sebelum itu Pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun larangan merokok tidak jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut.

(Baca Juga : T2 Motorsport Siap Kejar Target di Balap Ketahanan Asia 2019)

Pasal tersebut hanya menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dikutif dati tribunnews.com, bagi yang coba-coba merokok akan kena sanksi berupa tilang lumayan mahal.

“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan."

"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” kata Budiyanto (25/2/2018) Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : tribunnews,motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa