Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapolri Instruksikan Ringkus Debt Collector Kendaraan Jelang Pilpres dan Pileg 2019

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 April 2019 | 20:30 WIB
Polisi tangkap 8 debt collector yang meresahkan di Semarang Barat.
Tribun Jateng
Polisi tangkap 8 debt collector yang meresahkan di Semarang Barat.

Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tribratanews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa