Otomotifnet.com - Kapolri, Jenderal Tito Karnavian berikan perintah untuk menangkap debt collector kendaraan!
Menurutnya menjelang pilpres dan pileg 2019 ini dianggap waktu yang rawan.
Tito menginstruksikan ke seluruh Polres dan Polsek untuk meringkus debt collector kendaraan dan preman yang merasahkan warga.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat," tuturnya.
(Baca Juga : Debt Collector Nekat Rampas Motor, Polisi Bakal Tembak Di Tempat, Ini Buktinya!)
"Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pileg dan Pilpres 2019 ini," terang Tito Karnavian.
"Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri dilansir dari Tribratanews beberapa waktu lalu.
Polri akan memantau preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector saat merampas mobil atau motor warga di jalan.
Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan.
(Baca Juga : Debt Collector Sangar Gebukin Kreditur Motor, Cemen Di Depan Polisi)
Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribratanews.com |
KOMENTAR