Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bensin Oplosan Marak, Pedagang Nakal Siap-Siap Didenda Rp 60 Miliar!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 4 Mei 2019 | 08:30 WIB
Ilustrasi bensin eceran
tribunnews.com
Ilustrasi bensin eceran

Otomotifnet.com - BBM eceran yang dijual di pinggir jalan belum terjamin kemurniannya.

Bisa saja oleh pedagang nakal dioplos agar mendapat keuntungan lebih.

Namun, hati-hati saja bagi penjual bensin eceran yang terbukti mengoplosnya.

Sebab, jika sampai tertangkap sanksi kurungan penjara dan denda miliaran menanti!

(Baca Juga : Digerebek! Polisi Tangkap SPBU Penjual BBM Oplosan, Pelakunya Orang Dalam Juga)

Sebab sudah tertera dalam UU No.22 Tahun 2001 pasal 54 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada pokoknya, orang yang melanggar dianggap meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar!

Bukti kasusnya kini tengah berjalan, Polisi baru saja membongkar sindikat pengoplos bensin di Surabaya.

(Baca Juga : Ini Modus Pengoplos Bensin Pertamini, Nekat! Minyak Mentah Dicampur Pewarna Sudah Berlangsung Enam Bulan)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa