Otomotifnet.com - Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Ini terkait pengaturan harga atau kartel untuk segmen skuter matik 110 hingga 125 cc.
Ini tentu saja menimbulkan tanggapan dari berbagai pihak yang mewakili masyarakat dan berharap keduanya untuk menurunkan harga jual motornya.
Thomas Wijaya, selaku Direktur Pemasaran AHM pun menanggapi keputusan MA dan menghormati putusan tersebut, meski begitu pihaknya sedikit kecewa bersikeras menolak telah melakukan hal tersebut.
(Baca Juga : Honda Ngotot Jalur Hukum, Tampik Lakukann Praktik Kartel Meski Kasasi Ditolak MA)
"Sebenarnya sih bukan kartel ya, itu kan lebih spesifik ke pengaturan harga bersama. Jadi kami tidak bicara kartel, kami bicara yang dituduhkan KPPU adalah pengaturan harga," papar Thomas saat berada di JIExpo Kemayoran, Jakarta (3/5/2019).
"Satu yang pasti kami tidak pernah melakukan namanya pengaturan harga bersama, kedua tentu dengan keputusan dari Mahkamah Agung kami sangat kecewa," imbuhnya.
Lantas, apakah dengan penolakan kasasi MA tersebut membuat Honda menurunkan harga motornya?
Thomas menambahkan, keputusan itu tidak lantas membuat AHM menurunkan harga.
(Baca Juga : Honda Mega Pro Dan GL Max Konvoi Saling Senggol, Niat Adu Ngebut, Berakhir Fatal)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR