Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kijang Innova Berstiker Sindiran Ditilang, Pengemudi Terancam Sanksi Pidana Umum

Irsyaad Wijaya - Kamis, 9 Mei 2019 | 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova dihentikan polisi karena stiker di kaca belakang
Instagram/@jadetabek.info
Toyota Kijang Innova dihentikan polisi karena stiker di kaca belakang

Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova berstiker di kaca belakang dengan nada provokasi diberhentikan polisi.

Pengemudinya selain mendapat tilang, terancam pula sanksi pidana umum.

Di kaca belakangnya, tertempel stiker bertuliskan 'Ampun Pak Polisi, Uang Kami Habis'.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pemasangan stiker masuk pelanggaran hukum pidana umum.

(Baca Juga : Kijang Innova Pakai Stiker Besar Sindir Polisi, Diberhentikan Dan Ditanya Petugas)

Menurut Nasir, pihaknya hanya berwenang menilang karena masa berlaku SIM pengemudi tersebut telah habis sejak 2014.

"Untuk (pemasangan) stiker ke ranah hukum pidana umum ahlinya," ujar Nasir (8/5/2019).

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau masyarakat untuk menghindari pemasangan stiker yang memuat konten provokatif.

"Ya kalau sifatnya memprovokasi, stiker itu ya enggak boleh dong. Mau siapa saja (yang memasang) ya itu enggak boleh," terangnya.

(Baca Juga : Toyota Fortuner Berstiker Komplain Ditemukan Parkir Di Sini)

"Marilah kita ciptakan suasana yang kondusif, ciptakan (suasana) persaudaraan saja," katanya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jadetabek.info tersebut menunjukkan Kijang Innova diberhentikan dan setelah diperiksa ternyata SIM pengemudi mati masa berlakunya sejak 2014.

"Sudah SIM mati...pasang stiker tanpa tujuan lagi, kalau orang Pondok Gede khususnya Harun dan Bukit Kencana pasti sudah hafal mobil ini ya kan?" bunyi keterangan pada video tersebut.

Peristiwa itu terjadi di ruas tol dalam kota dari arah Cawang menuju Ancol, (7/5/2019) pukul 14:30 WIB.

Saat diperiksa, masa berlaku SIM pengemudi tersebut terbukti habis sejak 2014.

Pengemudi dijerat Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250.000.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemasangan Stiker "Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis" Langgar Hukum Pidana Umum

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa