Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Telat Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Tak Lama Lagi Status Jadi Bodong

Irsyaad Wijaya - Kamis, 16 Mei 2019 | 18:50 WIB
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

Otomotifnet.com - Pajak STNK kendaraan bermotor mati dua tahun berturut-turut, wacananya akan berstatus bodong.

Sebab polisi terus memberikan sosialisasi menjelang penerapan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau motor.

Jadi, jika pajak tahunan mobil atau motor tidak dibayar dua tahun berturut-turut akan dihapus data basenya dari Samsat dan tidak terdaftar lagi.

Apabila sesuai rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.

(Baca Juga : Honda Tiger Dijual Eceran, STNK dan BPKB Rp 1-2 Jutaan, Lengkap Nomor Rangka dan Crankcase Kiri)

Sebab secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaannya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji.

Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri.

Tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

(Baca Juga : Pria Ngaku Dari Samsat Bilang, Januari, STNK Mati 2 Tahun Mobil Motor Jadi Bodong )

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa