Wilayah pentarifan yang tadinya tertutup menjadi sistem transaksi terbuka dengan tarif merata yang terdiri dari 4 wilayah.
Untuk penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi tidak berdampak signifikan di wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat).
Secara umum tarif termahal untuk rute dengan panjang kurang lebih 72,5 km ini yakni bagi kendaraan golongan I Rp 15.000.
Namun terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Gol III.
(Baca Juga : Tol Terbanggi Besar-Palembang Siap Beroperasi Fungsional, Dibuka 29 Mei 2019)
Lalu Rp. 2.000 untuk kendaraan Gol IV dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Gol V.
"Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama atau sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi," tambah Raddy.
Berikut ketentuan yang berlaku mengenai perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek pasca dihilangkannya GT Cikarang Utama.
1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR