Otomotifnet.com - Sedang viral video yang memperlihatkan seorang pria nekat menerobos jalur busway tanpa menghiraukan himbauan polisi.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Gandhen Aryo Nanggolo ini, punya durasi sepanjang 1 menit 25 detik.
Awalnya nampak pengemudi KIA Sedona berpelat nomor B 2486 PFP ini berdebat dengan petugas kepolisian, lantaran dirinya menolak mengakui menerobos busway agar menghindari kemacetan.
Tidak hanya itu, petugas kepolisian yang hendak menilang pengemudi ini dengan meminta memperlihatkan surat kelengkapan berkendaranya malah ditolak.
(Baca Juga: Toyota Avanza 'Nyusruk' di Pojokan Bandara, Patung Jadi Sasaran Seruduk)
Dengan alasan pengemudi terburu-buru untuk menghadiri rapat.
"Persoalan saya masuk ke busway bukan persoalan besar," ujar pengemudi tersebut.
Pengemudi itu juga sempat mengaku kenal dengan pejabat kepolisian di Cakra 7.
"Nanti sore, saya ketemu Pak Joni. Saya ini rekanan polisi juga di Cakra 7. Nanti sore saya ketemu beliau. Saya enggak ada waktu ya,” tambah pengemudi itu lagi.
(Baca Juga: Toyota Yaris dan Empat Motor Dihajar Kereta Api, Korban Selamat, Ini Identitasnya)
Pengemudi itu langsung tancap gas pergi meninggalkan petugas.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menerangkan belum mendapatkan laporan terkait pengemudi yang masuk busway tersebut.
Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos busway atau jalur TransJakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.
"Masuk ke busway berarti melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir, saat dikonfirmasi (21/5/2019).
(Baca Juga: Toyota Yaris TRD Sportivo Diperas Kucel, Dihantam Kereta Api Hingga Terseret)
Nasir menambahkan jika pihaknya akan menilang siapa pun yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, tanpa memandang status seseorang.
"Polisi masuk busway saja ditindak. Masuk jalur TransJakarta adalah pelanggaran jalur khusus yang ditandai dengan rambu lalu lintas," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya;
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,facebook.com |
KOMENTAR