Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KIA Sedona Maksa Masuk Jalur Busway, Tak Mau Ditilang, Bawa-bawa Nama Pejabat Polisi

Ignatius Ferdian - Selasa, 21 Mei 2019 | 17:00 WIB
KIA Sedona terobos jalur busway
Facebook.com/Gandhen Aryo Nanggolo
KIA Sedona terobos jalur busway

Pengemudi itu langsung tancap gas pergi meninggalkan petugas.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menerangkan belum mendapatkan laporan terkait pengemudi yang masuk busway tersebut.

Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos busway atau jalur TransJakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.

"Masuk ke busway berarti melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir, saat dikonfirmasi (21/5/2019).

(Baca Juga: Toyota Yaris TRD Sportivo Diperas Kucel, Dihantam Kereta Api Hingga Terseret)

Nasir menambahkan jika pihaknya akan menilang siapa pun yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, tanpa memandang status seseorang.

"Polisi masuk busway saja ditindak. Masuk jalur TransJakarta adalah pelanggaran jalur khusus yang ditandai dengan rambu lalu lintas," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya;

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com,facebook.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa