Pengemudi itu langsung tancap gas pergi meninggalkan petugas.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menerangkan belum mendapatkan laporan terkait pengemudi yang masuk busway tersebut.
Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos busway atau jalur TransJakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.
"Masuk ke busway berarti melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir, saat dikonfirmasi (21/5/2019).
(Baca Juga: Toyota Yaris TRD Sportivo Diperas Kucel, Dihantam Kereta Api Hingga Terseret)
Nasir menambahkan jika pihaknya akan menilang siapa pun yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, tanpa memandang status seseorang.
"Polisi masuk busway saja ditindak. Masuk jalur TransJakarta adalah pelanggaran jalur khusus yang ditandai dengan rambu lalu lintas," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya;
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,facebook.com |
KOMENTAR