"Kendaraan yg mengalami kondisi darurat dan “terpaksa” harus berhenti karena kondisi darurat tersebut, wajib menyalakan lampu tanda bahaya (hazard blip light)," tuturnya.
Selain itu, juga memasang rambu segitiga bahaya di belakang mobil.
"Kemudian segera dipasang atau diletakkan reflektor segitiga pengaman dengan jarak sekitar 30-35 meter sebelum dan sesudah kendaraan berhenti," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengemudi Daihatsu Xenia bernama Ahmad Muzamil tewas usai dihantam Honda CR-V di tol Semarang-Batang, (31/5).
(Baca Juga: Toyota Avanza Hancur Tak Berbentuk, Empat Mobil Remuk, Ulah Bus Sugeng Rahayu)
Aiptu Totok petugas Unit Laka Polres Kendal mengatakan saat terjadi benturan sopir Xenia yakni Ahmad Muzamil baru saja membuka pintu belakang mobil.
Seketika mobil Xenia bersamaan dengan sopirnya terpental hingga masuk kedalam parit jalan tol.
“Diduga sopir CR-V mengalami ngantuk sehingga hilang kendali dan menabrak mobil Xenia yang sedang menepi,” lanjutnya.
Sopir yang mengendarai CR-V itu bernama Zaenal Abidin warga Meruya, Jakarta Barat hendak mudik ke Salatiga.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR