Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Fortuner Pelat Polisi Yang Ugal-ugalan, Sesuai Aturan Terancam 1 Bulan Penjara

Irsyaad Wijaya - Senin, 3 Juni 2019 | 18:55 WIB
Toyota Fortuner dengan plat dinas kepolisian yang dikemudikan pelajar
Instagram.com/agoez_bandz
Toyota Fortuner dengan plat dinas kepolisian yang dikemudikan pelajar

Kendaraan dinas instansi dan ASN dipergunakan oleh pegawai ASB atau instansi tersebut, tidak untu orang diluar instansi tersebut.

Ia menegaskan, bagi yang menggunakan sirine dan rotator bukan kendaraan dimaksud pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ melanggar Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa