Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) atau surat edaran yang melarang pemberian diskon transportasi online.
Sebagai informasi, larangan pemberian diskon ini juga akan berlaku untuk ojek online maupun taksi online.
Pasalnya, saat ini penyedia transportasi online tidak lagi memberikan diskon kepada penumpang, justru diskon yang dinikmati penumpang diberikan pihak lain.
Hal ini senada yang diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang merasa jika Permen sudah dibutuhkan untuk mengatur hal tersebut.
(Baca Juga: Kawasaki KLX230 Punya Versi Standar dan SE, Berikut Pilihan Warnanya)
Budi menambahkan, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan, tetapi hal tersebut hanya bersifat sementara.
Budi menganggap jika diskon diberikan dalam waktu panjang, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya.
"Itu yang kita ingin tidak terjadi," tutur Budi (10/6/2019).
Budi pun menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.
(Baca Juga: Tarif Ojek Online Diubah Lagi Akhir Juni 2019, Turun Karena Alasan Ini)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kontan,Tribun Bisnis |
KOMENTAR