Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Radio dan Pemutar Musik Pernah Dicekal Menjadi Fitur Mobil, Tahun Segini

Irsyaad Wijaya - Kamis, 13 Juni 2019 | 14:30 WIB
Ilustrasi head unit standar Suzuki Ignis GX
Autobild
Ilustrasi head unit standar Suzuki Ignis GX

Otomotifnet.com - Hampir rata-rata mobil keluaran sekarang dilengkapi sistem hiburan berupa head unit.

Paling standar, head unit pasti bisa untuk mengakses radio dan memutar musik.

Namun siapa sangka, perangkat hiburan khususnya radio sempat dilarang dipasang di dalam mobil!

Melansir dari Mental Floss, aturan ini sempat mencuat di Massachusets dan St. Louis Amerika Serikat sekitar tahun 1930.

(Baca Juga: Begini Alasannya, Merokok Dan Dengar Musik Dilarang Saat Berkendara Mobil)

Dasar penetapannya dahulu, karena perangkat hiburan pemutar musik sempat dituding bisa merusak konsentrasi mengemudi.

"Radio mobil mengganggu pengemudi dan menyebabkan kecelakaan, menyetel radio dapat mengalihkan pengemudi dari jalan," Michael Lamm, sejarawan otomotif.

"Saat itu musik dianggap menyebabkan pengemudi mengantuk," ujar Michael Lamm.

Bahkan, organisasi Auto Club of New York juga menyetujui aturan tersebut.

(Baca Juga: Jangankan Dengar Musik Dan Main Ponsel, Negara Ini Pasang Dudukan HP Saja Kena Hukuman)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa