Otomotifnet.com - Viral video yang memperlihatkan dua ambulans yang membawa pasien dalam kondisi kritis terjebak kemacetan.
Padahal di jalan tersebut terlihat ada petugas kepolisian yang sedang bertugas untuk mengatur lalu lintas.
Namun ambulans pembawa pasien tersebut tetap kesulitan untuk menghindari kemacetan.
Berdasar unggahan akun Trishinu di YouTube peristiwa ini terjadi di Jl. Binjai-Medan Km 10, Deli Serdang, Sumatera Utara.
(Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah di Atas Rp 2 Miliar dan Rp 300 Juta Dipangkas Pajaknya Jadi 1%)
Dalam video tersebut ambulans pertama membawa pasien dari Aceh yang mendapat rujukan ke Rumah Sakit Bina Asih, Medan, Sumatera Utara.
Lalu ambulans kedua membawa pasien gawat darurat dari Rumah Sakit Putri Bidadari, Langkat, Sumatera Utara menuju Rumah Sakit TNI Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara.
Namun yang paling menjadi sorotan adalah saat ambulans pembawa pasien dari Langkat dengan kondisi gawat darurat dan malah terjebak kemacetan.
Padahal para pengawal ambulans tersebut sempat mengira dengan adanya pihak kepolisian, akan memudahkan perjalana ambulans tersebut.
(Baca Juga: Toyota Kijang dan Xpander Kena Hajar Dump Truk, Wajah Ringsek, Pantat Buntung)
Nyatanya ambulans malah makin terjebak kemacetan, dan ada beberapa pengendara motor yang tidak tahu kalau ambulans sedang membawa pasian gawat darurat.
Polisi maupun pengguna jalan yang melihat ambulans dengan sirinenya yang nyaring malah terlihat acuh tak acuh.
Bahkan saat tim pengawal sedang berusaha membuka jalan untuk ambulans malah petugas terkesan melarangnya karena saat itu sedang dibuka arus dari arah lain.
Hal tersebut pun sempat memicu amarah dari salah satu anggota tim relawan yang mengawal ambulans tersebut.
(Baca Juga: Avanza Gepeng Setengah Bodi di Boyolali, Setir ke Kanan, Terjang Bus Rosalia Indah)
Tak lama setelah sedikit keributan, dan belum sampai tujuan RS yang menjadi rujukan, si sopir ambulans meminta pengawal untuk mencari RS terdekat.
Lalu, pemotor pengawal ambulans ini menunjukkan jalan menuju RS Hermina.
Saat tiba di RS Hermina, pasien dari ambulans ini tidak tertolong nyawanya.
Pasien tersebut meninggal dunia sebelum sampai RS Rujukan yang menjadi tujuannya.
(Baca Juga: Cerita Pengguna Tol Sumo, Masuk dan Keluar Pakai Kartu E-Toll Berbeda, Didenda Rp 650 Ribu!)
Sampai saat ini video yang diupload oleh akun Youtube tersebut ini pun telah ditonton oleh lebih dari 1,5 juta kali dan komentar mencapai 17.820 komentar.
Menilik Pasal 134 UU no. 22 tahun 2009 poin (b) yang mengatakan tentang kendaraan yang memiliki hak untuk didahulukan di jalan menyebutkan bahwa ambulans adalah salah satu kendaraan yang harus didahulukan di jalan.
Hal tersebut karena urgentnya keadaan dan situasi dari ambulans yang sedang membawa pasien dengan membunyikan sirine.
Berikut videonya;
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | YouTube |
KOMENTAR