Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Masih 'Kebal' Buat Nopol Non-B, Ketahuan Melanggar Pakai Cara Lama

Irsyaad Wijaya - Rabu, 3 Juli 2019 | 12:30 WIB
E-TLE akan dimulai pada 1 November 2018
Instagram/@tmcpoldametro
E-TLE akan dimulai pada 1 November 2018

Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik dengan penambahan fitur baru pada CCTV yang terpasang mulai 1 Juli 2019.

Selain itu titik lokasi dan jenis pelanggaran yang bisa terekam menjadi bertambah berkat fitur baru tersebut.

Namun, penerapan tilang elektronik ini masih kebal bagi kendaraan bernopol non B.

Tetapi, jika nopol non B terdeteksi melanggar lalu lintas di ruas jalan yang menerapkan tilang elektronik, akan ditindak dengan cara lama atau secara manual.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Enggak Bisa Dielak, Surat Konfirmasi Diberi Barcode Buat Ini)

Harapannya, ke depan dapat diterapkan ke kendaraan yang ada di semua wilayah Indonesia.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, karena semua data kendaraan bermotor di Indonesia tercatat semua di Korlantas Polri," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, (1/7).

Sejauh ini persentase pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik mobil di luar pelat B sedikit atau kurang dari 10 persen.

Meski tidak terlalu besar, tetapi akan tetap diterapkan bagi semua kendaraan ke depan nanti.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa