Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan sistem tilang elektronik mulai hari ini, (1/4/19).
Pemberlakuan tilang elektronik ini disebutkan juga akan dilengkapi empat fitur tambahan.
Fitur tersebut dapat mendeteksi gerak-gerik pengemudi di dalam mobil, seperti bermain handphone, termasuk juga pemakaian sabuk pengaman.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penerapan tilang elektronik sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
(Baca Juga: Jangan Coba-coba! Teknologi Kamera E-TLE Bikin Pelanggar Mati Kutu)
"Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Nasir, (30/6).
Nasir menjelaskan, kamera CCTV dengan fitur terbaru akan ditempatkan di 10 titik sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.
"ETLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018," terangnya.
"Sementara, yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas," jelas Nasir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR