"Jadi menunggu keputusan dari Korlantas Polri dulu," kata Nasir.
"Rencana itu sudah sesuai dengan target kita bahwa bukan hanya pelat B saja tetapi semuanya bisa ditilang melalui sistem elektronik," tambah Nasir.
Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang terekam kamera ini ada sembilan.
Yakni melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, melanggar marka jalan seperti yellow box junction dan stop line.
Kemudian menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil-genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tilang Elektronik Hanya Berlaku untuk Kendaraan Pelat B
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR