Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Masih 'Kebal' Buat Nopol Non-B, Ketahuan Melanggar Pakai Cara Lama

Irsyaad Wijaya - Rabu, 3 Juli 2019 | 12:30 WIB
E-TLE akan dimulai pada 1 November 2018
Instagram/@tmcpoldametro
E-TLE akan dimulai pada 1 November 2018

"Jadi menunggu keputusan dari Korlantas Polri dulu," kata Nasir.

"Rencana itu sudah sesuai dengan target kita bahwa bukan hanya pelat B saja tetapi semuanya bisa ditilang melalui sistem elektronik," tambah Nasir.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang terekam kamera ini ada sembilan.

Yakni melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, melanggar marka jalan seperti yellow box junction dan stop line.

Kemudian menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil-genap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tilang Elektronik Hanya Berlaku untuk Kendaraan Pelat B

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa