Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik dengan penambahan fitur baru pada CCTV yang terpasang mulai 1 Juli 2019.
Selain itu titik lokasi dan jenis pelanggaran yang bisa terekam menjadi bertambah berkat fitur baru tersebut.
Namun, penerapan tilang elektronik ini masih kebal bagi kendaraan bernopol non B.
Tetapi, jika nopol non B terdeteksi melanggar lalu lintas di ruas jalan yang menerapkan tilang elektronik, akan ditindak dengan cara lama atau secara manual.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Enggak Bisa Dielak, Surat Konfirmasi Diberi Barcode Buat Ini)
Harapannya, ke depan dapat diterapkan ke kendaraan yang ada di semua wilayah Indonesia.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, karena semua data kendaraan bermotor di Indonesia tercatat semua di Korlantas Polri," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, (1/7).
Sejauh ini persentase pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik mobil di luar pelat B sedikit atau kurang dari 10 persen.
Meski tidak terlalu besar, tetapi akan tetap diterapkan bagi semua kendaraan ke depan nanti.
"Jadi menunggu keputusan dari Korlantas Polri dulu," kata Nasir.
"Rencana itu sudah sesuai dengan target kita bahwa bukan hanya pelat B saja tetapi semuanya bisa ditilang melalui sistem elektronik," tambah Nasir.
Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang terekam kamera ini ada sembilan.
Yakni melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, melanggar marka jalan seperti yellow box junction dan stop line.
Kemudian menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil-genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tilang Elektronik Hanya Berlaku untuk Kendaraan Pelat B
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR