Dalam hal ini penyidik berhasil menelusuri identitas pelaku, dan diketahui Toyota Avanza yang digunakan ternyata mobil sewaan.
"Kami kemudian melakukan pendalaman dari identitas penyewa kendaraan dari serangkaian penelusuran," ujar Alif.
"Kedua penyewa kendaraan merupakan warga negara asing dari Malaysia," ungkap Alif lagi.
"Kedua pelaku adalah Muhammad Nazri Fadzil Rahman (MNFR) dan Muhammad Nur Iskandar (MNI), keduanya termonitor masuk ke Indonesia pada 13 Juni 2019," lanjutnya.
(Baca Juga: Teriak Ban Kempes, Supir Meleng, Rampok Motor Sikat Uang Puluhan Juta)
Lebih lanjut Alif menjelaskan, Toyota Avanza putih itu disewa dari rental mobil di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari segala rangkaian penyelidikan dan investigasi mendalam, pada 27 Juni 2019 kendaraan yang digunakan itu terindikasi milik sebuah rental mobil di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Alif.
"Berdasarkan pemilik rental, Avanza disewa tanggal 13 sampai 15 Juni 2019," bebernya.
"Dia (pelaku) juga sempat difoto oleh pemilik rental mobil dan itu membantu kami dalam melakukan investigasi," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR