Otomotifnet.com - Toyota Avanza yang dijadikan tranportasi perampok toko emas Permata dan SPBU di Balaraja, Banten berhasil diamankan.
Aksi perampokan ini telah terjadi bulan kemarin, yakni 15 Juni 2019.
Namun, tim khusus gabungan Polres kota Tangerang dan Polda Banten baru berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti, Avanza lansiran 2017 pada 2 Juli 2019.
Ternyata, kasus perampokan ini didalangi oleh dua warga Malaysia yang menumpang Avanza hasil menyewa.
(Baca Juga: Fakta Perampokan Mitsubishi Mirage Taksi Online, Dari Motif Hingga Vonis Mati)
"Kejadian 14-15 Juni 2019 sekitar pukul 09.19 WIB, kedua pelaku tertangkap di Malaysia pada tanggal 2 Juli 2019," papar Kombes Pol Sabilul Alif, Kapolres Kota Tangerang, Kamis (11/7/2019).
"Usai beraksi di Indonesia, para pelaku bergegas kembali ke Malaysia," imbuhnya di kaporlesta Tangerang.
Kombes Pol Alif menambahkan, identitas dua warga asing itu terungkap dengan menggunakan metode information on corpus delicti.
Yakni pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti, yang dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindakan pidana.
Dalam hal ini penyidik berhasil menelusuri identitas pelaku, dan diketahui Toyota Avanza yang digunakan ternyata mobil sewaan.
"Kami kemudian melakukan pendalaman dari identitas penyewa kendaraan dari serangkaian penelusuran," ujar Alif.
"Kedua penyewa kendaraan merupakan warga negara asing dari Malaysia," ungkap Alif lagi.
"Kedua pelaku adalah Muhammad Nazri Fadzil Rahman (MNFR) dan Muhammad Nur Iskandar (MNI), keduanya termonitor masuk ke Indonesia pada 13 Juni 2019," lanjutnya.
(Baca Juga: Teriak Ban Kempes, Supir Meleng, Rampok Motor Sikat Uang Puluhan Juta)
Lebih lanjut Alif menjelaskan, Toyota Avanza putih itu disewa dari rental mobil di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari segala rangkaian penyelidikan dan investigasi mendalam, pada 27 Juni 2019 kendaraan yang digunakan itu terindikasi milik sebuah rental mobil di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Alif.
"Berdasarkan pemilik rental, Avanza disewa tanggal 13 sampai 15 Juni 2019," bebernya.
"Dia (pelaku) juga sempat difoto oleh pemilik rental mobil dan itu membantu kami dalam melakukan investigasi," sambungnya.
Alif juga menjelaskan, salah satu pelaku yakni MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia.
MNI pernah ditahan PDRM (Kepolisian Malaysia) dengan kasus perampokan yang serupa di Toko emas Kuala Lumpur, Malaysia dan baru saja bebas menjalani hukuman penjara pada 3 Juni 2019.
Sedangkan MNFR berasal dari keluarga yang berkecukupan dan memiliki hobi Traveling.
MNFR melakukan aksi perampokan itu karena memiliki keinginan untuk memiliki uang dari hasil keringatnya sendiri dan ingin menambah biaya perjalanan ke Jepang.
"MNFR merupakan pria kelahiran Selangor, 12 Desember 1993 sedangkan MNI adalah pria kelahiran Kuala Lumpur 22 Mei 1995," tutup Alif.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR