Alif juga menjelaskan, salah satu pelaku yakni MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia.
MNI pernah ditahan PDRM (Kepolisian Malaysia) dengan kasus perampokan yang serupa di Toko emas Kuala Lumpur, Malaysia dan baru saja bebas menjalani hukuman penjara pada 3 Juni 2019.
Sedangkan MNFR berasal dari keluarga yang berkecukupan dan memiliki hobi Traveling.
MNFR melakukan aksi perampokan itu karena memiliki keinginan untuk memiliki uang dari hasil keringatnya sendiri dan ingin menambah biaya perjalanan ke Jepang.
"MNFR merupakan pria kelahiran Selangor, 12 Desember 1993 sedangkan MNI adalah pria kelahiran Kuala Lumpur 22 Mei 1995," tutup Alif.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR