Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Rumus Hitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Beda Wilayah Beda Biaya

Ignatius Ferdian - Minggu, 21 Juli 2019 | 15:00 WIB
STNK
octa saputra/Grid.ID
STNK

Otomotifnet.com - Buat yang dalam waktu dekat ini berencana untuk mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, simak cara perhitungan biayanya.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.

Perlu untuk diketahui jika setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, dalam perhitungannya tak semua pemilik kendaraan benar-benar tahu mengenai detail rumus dan caranya.

(Baca Juga: ADV 150 Pakai Sasis Mirip PCX 150, Tukar Bodi Gimana? Honda: Sebenarnya Bisa Saja!)

Menurut unggahan Instagram @HumasPajakJakarta menjelaskan cara mudah menghitung BBNK dengan tarif di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.

BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dikenakan tarif sebesar 10%.

Kemudian untuk BBNKB kedua untuk yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1%.

(Baca Juga: Kawasaki KLX 150 Standar Minta Trabasan, Pasang Keihin PE28, Tenaga Melimpah)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa