Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Rumus Hitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Beda Wilayah Beda Biaya

Ignatius Ferdian - Minggu, 21 Juli 2019 | 15:00 WIB
STNK
octa saputra/Grid.ID
STNK

Pemilik sebuah motor di Jakarta menjual motornya Rp 7.000.000 dan telat pajak satu tahun:

BBNKB: Rp 7.000.000 X 1% = Rp 70.000

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 7.000.000 X 2% = Rp 140.000

Denda PKB 1 Tahun : Rp 140.000 x 25% = Rp 35.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Denda SWDKLLJ: Rp 32.000

Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK: Rp 100.000

Pelat Nomor: Rp 50.000

BPKB: Rp 225.000

Total keseluruhan: Rp 687.000

Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 1 persen atau kendaraan bekas yang dibalik namakan.

Sebagai informasi, rencananya tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa